Menuju konten utama

Potensi Kerugian Negara Akibat Harley-Brompton Ilegal Capai Rp1,5 M

Sri Mulyani mennyebut bahwa penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 unit sepeda lipat Brompton bisa merugikan negara sekitar Rp532 juta–Rp1,5 miliar.

Potensi Kerugian Negara Akibat Harley-Brompton Ilegal Capai Rp1,5 M
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mennyebut penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 unit sepeda lipat Brompton bisa merugikan negara sekitar Rp532 juta–Rp1,5 miliar.

Angka itu diperoleh dari penelusuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu saat memeriksa harga motor dan sepeda itu di pasaran.

“Total kerugian negara. Potensi atau yang terjadi kalau tidak dideklarasikan adalah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, hasil pemeriksaan tim bea cukai menemukan bahwa kedua barang yang dibawa dalam pesawat merek Airbus 330-900 memang tergolong mewah.

Satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1970-an itu ditaksir memiliki harga sekitar Rp800 juta per unit.

Lalu penghitungan harga sepeda Brompton menunjukkan nilainya mencapai Rp50-60 juta per unit. Sri Mulyani memperkirakan nilai yang ditaksir bea dan cukai masih bisa merangkak naik lebih tinggi.

Dari dua perhitungan harga itu, Kemenkeu mencatat terdapat kerugian senilai Rp920 juta dari taksiran awal nilai barang saja. Belum lagi kalau Kemenkeu memperhitungkan nilai dari pajak dan bea yang seharusnya dibayarkan dari pembelian dua barang mewah itu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 1 unit motor Harley itu memiliki claim tag atau label kepemilikan dengan inisial SAW. Sementara dua sepeda Brompton memiliki klaim tag untuk sosok berinisial LS.

Menurut Sri Mulyani, kerugian negara karena muncul karena mereka tidak menyerahkan dokumen custom declaration kepada Bea Cukai maupun keterangan lisan yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017.

“Mereka waktu diperiksa tidak menyerahkan custom declaration bea dan cukai. Tidak menyampaikan secara lisan,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN HARLEY atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana