Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan jasa keuangan digital (Fintech) tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau abuse of power terhadap nasabahnya.
Jika ada debitur telat bayar utang, para desk collector Vloan ini tidak segan-segan mengakses data debitur dan menghubungi semua kontak yang ada di dalam HP mereka.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan perusahaan peminjaman uang online yang diadukan ke LBH Jakarta tidak terdaftar di OJK dan bukan anggota organisasi itu.