Menuju konten utama

DPR RI Kaji Wacana Rancangan Undang-undang Fintech

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan parlemen tengah mengkaji RUU untuk mengatur perusaan financial technology.

DPR RI Kaji Wacana Rancangan Undang-undang Fintech
Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyebut bahwa parlemen tengah mengkaji rancangan undang-undang untuk mengatur perusahaan financial technology (fintech) di tanah air.

Sebab, layanan keuangan digital tersebut makin berkembang pesat termasuk pengajuan kredit lewat peer to peer lending hingga sistem pembayaran.

"Semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Apakah nanti kebutuhannya mendesak? Sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik dan inisiatif pemerintah," ujarnya saat seminar bertajuk Strategi Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia, Jakarta, Selasa (27/3/2019)

Saat ini, kata Bambang, DPR juga tengah mempelajari bagaimana skema layanan keuangan dan apa saja aspek yang perlu diatur oleh pemerintah lewat Undang-undang.

Sehingga, lanjutnya, jika pembahasan rampung dilakukan, beleid tersebut nantinya dapat mendorong sistem keuangan yang inklusif dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pengusaha.

"Dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa mudah dilaporkan, di sini kita bisa tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," ucapnya.

Politisi partai golongan karya itu juga mengatakan bahwa Indonesia tak boleh terus-menerus tertinggal dalam pemanfaatan teknologi oleh negara-negara lain.

"Melewatkan atau ketinggalan teknologi kalau tak mau tergilas, apalagi sekarang sudah masuk industri 4.0," ujar dia.

"undang-undang ini diharapkan bisa melindungi konsumen dan memberikan manfaat bagi negara terkait transaksi online yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno