Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa pemerintah bakal tetap menihilkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Pemerintah harus hati-hati dalam eksekusi rencana dongkrak ekspor yang menghapus syarat wajib laporan surveyor untuk produk yang tercantum dalam daftar larangan terbatas.
Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan baru soal pembebasan pungutan ekspor CPO. Pungutan ekspor CPO dibebaskan jika harga minyak sawit mentah berada di bawah 570 dolar AS per ton
Pemerintah memutuskan menghapus pungutan ekspor CPO karena harga sawit terus merosot. Menurut Darmin Nasution, penghapusan pungutan CPO itu akan berlaku mulai awal Desember 2018.