Menuju konten utama

Mendag Tetapkan Harga Acuan CPO Sebesar USD 549,37/MT

Kemendag menetapkan harga referensi CPO periode Desember 2018 sebesar 549,37 dolar AS/MT.

Mendag Tetapkan Harga Acuan CPO Sebesar USD 549,37/MT
Ilustrasi. Foto udara perkebunan sawit di wilayah Dumai, Riau, senin (9/8) Antara foto/rony muharrman/foc/16.

tirto.id - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2018 sebesar 549,37 dolar AS/MT.

Harga referensi tersebut melemah USD 28,97 atau 5,01 persen dari periode November 2018 yang sebesar USD 578,34/MT.

"Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Desember 2018," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (28/11/2018).

Penetapan refrensi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Terkait BK CPO untuk Desember 2018 yang telah di-nol-kan, kata Nurwan, tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2018.

Tahun ini memang jadi masa suram bagi komoditas sawit. Harga CPO kontrak acuan di Bursa Derivatif Malaysia sudah merosot nyaris 20 persen di sepanjang tahun berjalan (ytd).

Untuk pertama kalinya sejak September 2015, harga CPO sempat berada pada level MYR 2.000/ton dan bahkan sempat tergelincir lebih rendah.

Baca juga artikel terkait HARGA CPO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo