Menuju konten utama

Ma'ruf Amin: Tindak Tegas Pelaku Ekspor Minyak Goreng Ilegal

Pemerintah mengaku berusaha mempertahankan harga minyak goreng curah agar sesuai HET.

Ma'ruf Amin: Tindak Tegas Pelaku Ekspor Minyak Goreng Ilegal
Wapres RI Ma'ruf Amin memberikan pemaparan saat acara Maulid Baginda Nabi Muhammad bertajuk "Indonesia dalam Cinta dan Harmoni"di kediaman Habib Hilal Al Aidid, Krapyak, Mantrijeron, Yogyakarta, Minggu (24/11/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan aparat akan menindak tegas pelaku korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya kira pemerintah berusaha untuk memenuhi (pasokan) minyak goreng, oleh karena itu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor ilegal," katanya di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, dilansir dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Ia mengatakan, Presiden Jokowi juga sudah tegas menginstruksikan pengusutan tuntas terhadap para pelaku ekspor ilegal minyak goreng. Ekspor ilegal yakni mereka yang melakukan ekspor tidak sesuai ketentuan atau persyaratan.

Pada sisi lain pemerintah akan berupaya mempertahankan harga minyak goreng curah.

"Karena sekarang yang harus kita pertahankan itu yang curah. Kalau harga minyak goreng kemasan itu tentu mengikuti harga keekonomian," jelas Ma'ruf.

Dia mengatakan harga minyak goreng curah ditekan melalui upaya operasi pasar. Wapres berharap harga minyak goreng akan segera kembali normal.

"Kita harap dengan tindakan pemerintah, pengawasan, dan operasi pasar, kita harap nanti minyak akan kembali normal seperti sediakala," jelasnya.

Ada empat tersangka pada perkara ini yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Picare Tagore Sitanggang (General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas).

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi pasal utama penjerat para tersangka.

Para tersangka juga dianggap melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Keempat tersangka diduga melakukan perbuatan hukum yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor; dan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky