tirto.id - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan penghapusan pungut ekspor crude palm oil (CPO) lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81/PMK.05/2018.
Beleid perubahan yang dikeluarkan adalah PMK 152/PNK.05/2018 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (4/12/2018) kemarin.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapus seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah 570 dolar AS/ton. Namun, jika harga internasional sudah kembali normal di atas 619 dolar AS/ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan seperti semula yakni sebesar 50 dolar AS/ton.
Di samping mengatur pungutan ekspor CPO, pembaruan PMK itu juga menetapkan besaran pungutan ekspor turunan pertama dan kedua dari komoditas tersebut.
Siang ini, rencananya kementerian koordinator bidang perekonomian bakal menggelar konferensi pers terkait aturan baru tersebut. Sekertaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, "jam 14.00 akan ada pres conference sama wartawan soal PMK ekspor sawit yang baru berlaku kemarin."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penghapusan pungutan ekspor CPO dilakukan mengingat harga minyak sawit sedang merosot.
"Kebijakan ini adalah kondisi darurat maka pemerintah melakukan intervensi. Tujuannya itu adalah menjamin kepentingan petani sawit," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 November lalu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani