tirto.id - Kementerian Perdagangan resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
Pencabutan beleid itu tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, menyampaikan bahwa pencabutan Permendag tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya.
Permendag Nomor 17 Tahun 2019 yang menggantikan beleid tersebut berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.
"Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Oke dikutip dari keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (18/3/2019).
Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.
Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.
Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri