tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur pembebasan pungutan untuk ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2018.
PMK 152/2018 mengatur tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Peraturan itu memuat kebijakan pembebasan pungutan ekspor saat harga CPO internasional berada di bawah 570 dolar AS per ton.
"Jadi kalau harga CPO itu di bawah 570 dolar per ton, maka pungutannya adalah 0 dolar AS per ton," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, pada Rabu (5/12/2018).
Selain ketentuan harga di bawah CPO, peraturan itu juga memuat ketentuan pungutan ekspor CPO senilai 25 dolar AS per ton saat harga minyak sawit mentah berada di kisaran 570 - 619 dolar AS per ton. Selebihnya, jika harga CPO berada di atas 619 dolar AS per ton maka pungutan yang diwajibkan adalah 50 dolar AS per ton.
PMK yang terbit pada 4 Desember 2018 itu resmi menggantikan PMK No. 81 tahun 2018. Disamping itu, Susiwijono mengatakan kementeriannya juga memastikan penetapan pungutan ekspor ini akan dievaluasi setiap bulannya.
Susiwijono menerangkan penerbitan PMK itu dilakukan mengingat harga CPO yang rendah. Sehingga pencabutan pungutan itu diharapkan dapat mendorong ekspor CPO.
"Mudah-mudahan ekspor akan kembali jalan untuk CPO agar dapat membantu neraca perdagangan," ucap Susiwijono.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom