BPOM menemukan 7 produk Afi Farma yang memiliki kadar melebihi standar. Total hingga kini, ada 3 perusahaan yang dipidana terkait gangguan ginjal akut.
Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran. - ANTARA
BPOM menyatakan peredaran Vitamin C, D3 dan E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk tidak terjamin.