Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK.
Menag menegaskan, First Travel harus bertanggung jawab terhadap jemaah yang gagal berangkat umrah. First Travel bisa mengganti dengan uang atau memberangkatkan jemaah melalui biro perjalanan lain.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikukuh kementeriannya tidak akan mengambil tanggung jawab untuk mengurusi pengembalian dana calon jamaah umroh korban penipuan First Travel.
Kemenag enggan mengikuti desakan agar segera membentuk lembaga crisis center untuk memastikan semua calon jamaah umroh klien First Travel menerima hak-haknya.
Tulus meminta masyarakat tidak terjebak dengan iming-iming tarif murah dari biro umroh karena dana itu hanya akan dipakai untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang belum diberangkatkan sebelumnya.