tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, First Travel harus bertanggung jawab penuh terhadap pengembalian dana calon jamaah umrah yang menjadi korban biro perjalanan bermasalah tersebut, meski izin biro perjalanan umrah tersebut sudah dicabut.
"Jadi ini kan tanggung jawab First Travel jadi First Travel harus bertanggung jawab terhadap uang jamaah yang sudah disetorkan kepada, kalau jamaah kepada mereka," kata Lukman di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dia mengatakan, ada dua tanggung jawab First Travel terhadap jemaahnya yaitu harus mengembalikan uang yang telah disetorkan untuk berangkat umrah ke Tanah Suci atau memberangkatkan jemaahnya lewat biro travel lain.
Pilihan kedua untuk memberangkatkan jemaah tidak boleh dilakukan First Travel karena izin operasinya sudah dicabut tapi lewat biro perjalanan lain dengan tanggungan biaya dari First Travel.
First Travel tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab meski sang pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian. "Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," kata Lukman.
Menurut Lukman, wewenang Kemenag dalam kasus First Travel adalah pada regulasi izin operasi biro perjalanan umrah. Sementara penyelenggaraan umrah itu dioperasikan oleh biro-biro travel yang resmi mendapatkan izin dari Kemenag.
Persoalan perlunya pemerintah menetapkan batas bawah harga paket umrah, dia mengatakan hal itu sedang dikaji pemerintah menilik tidak adanya pembatasan harga kerap dimanfaatkan biro travel untuk menjaring korban dengan harga murah.
Pemerintah, kata dia, sampai saat ini tidak mengoperasikan penyelenggaraan umrah sebagaimana terjadi pada urusan haji. Sampai saat ini pemerintah masih fokus pada penyelenggaraan haji sebagai tugas nasional.
"Biarlah umrah dilakukan oleh masyarakat melalui biro-biro travelnya tetapi harus bertanggung jawab. Karena itu, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kita," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra