Menuju konten utama

First Travel Punya 1000 Agen dan Rekrut 70 Ribu Jamaah Umroh

Berdasar investigasi tim penyidik Bareskrim Polri, First Travel mempekerjakan 1000 agen perekrut calon jamaah umroh.

First Travel Punya 1000 Agen dan Rekrut 70 Ribu Jamaah Umroh
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Hasil investigasi tim penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti bahwa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mempekerjakan 1000 agen yang bertugas merekrut calon jamaah umroh.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak Polri menyatakan separuh dari 1000 agen First Travel itu sangat aktif mencari calon jamaah yang berniat berangkat umroh.

Herry mencatat terdapat 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun perusahaan itu hanya memberangkatkan 35 ribu jamaah umroh saja.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," kata Herry pada Jumat (11/8/2017) seperti dikutip Antara.

Herry memperkirakan kerugian yang diderita para calon jamaah umroh akibat kasus penipuan First Travel ini mencapai Rp550 miliar.

Dia menjelaskan kasus penipuan, yang terkuak setelah ada laporan dari 13 orang agen First Travel, tersebut bermodus menawarkan paket umroh dengan harga murah.

Misalnya, Paket 1 atau paket promo umrah seharga Rp14,3 juta per-orang. Sementara Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Untuk paket umroh VIP, harganya hanya Rp54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar (sebab) pelaku (juga) sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," kata dia.

Pada hari ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi untuk melanjutkan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jamaah umrah itu.

"Hari ini tiga orang diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri hari ini.

Pemeriksaan itu untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan dua tersangka di kasus ini, yakni pasangan suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andika merupakan Direktur Utama First Travel. Sementara Anniesa berperan sebagai direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Menurut Martinus, sejak Kamis (10/8/2017) hingga hari ini, sudah ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah para staf First Travel.

Dia menambahkan, penyidik juga telah menggeledah kantor First Travel di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, pada Kamis malam kemarin.

"Dari penggeledahan, disita beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi yang dilakukan para calon jamaah, bukti transfer, bukti transaksi refund. Juga disita CPU komputer," kata Martinus.

Baca juga artikel terkait TRAVEL UMRAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom