Menuju konten utama

Pengacara Bantah Pandawa Group Terima Dana First Travel

Kuasa hukum Salman Nuryanto, Bos Pandawa Group, Muannas Al-Aidid membantah ada aliran dana dari first travel ke koperasi milik kliennya.

Pengacara Bantah Pandawa Group Terima Dana First Travel
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto bersiap menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pihak Pandawa Group membantah menerima aliran dana dari PT Anugrah Karya Wisata (First Travel). Kuasa hukum Salman Nuryanto, Bos Pandawa Group, Muannas Al-Aidid mengklaim bantahan itu telah disampaikan ke kepolisian sejak lama sebelum polisi menangkap pasangan suami-istri pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

"Dia (Salman Nuryanto) enggak pernah mengakui ada aliran dana (dari First Travel). Kalau agen-agen ini kan ada ya waktu itu. Tapi apakah agen-agen itu ada hubungannya sama first travel, itu yang belum jelas," kata Muannas saat dihubungi Tirto, pada Selasa (15/8/2017).

Muannas juga mengklaim, selama kliennya diperiksa, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa first travel pernah menyetorkan dana ke Pandawa Group. Dia hanya mengakui Pandawa Group pernah menerima aliran uang dari beberapa agen perjalanan umrah.

"Kalau agen-agen lain ada. Tapi kita kan enggak tahu, mungkin bisa saja agen itu kemudian memutarkan duit dan memasukkan ke Pandawa, kan profitnya besar. Tapi, sepanjang saya dampingi Nuryanto, kayaknya enggak ada (dana setoran First Travel)," kata dia.

Meskipun demikian, Muannas mempersilakan pihak kepolisian menyelidiki dugaan tersebut. Dia mengatakan, aliran uang dari First Travel ke Pandawa Group harus dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Kerja Sama antara keduanya.

Sebelumnya, seorang agen berinisial DR mengaku bahwa uang para calon jamaah umrah klien First Travel mengalir ke Koperasi Pandawa Group. Namun, Pandawa Group sendiri telah pailit dan terbelit kasus penggelapan serta penipuan bermodus investasi bodong.

Pada pertengahan Februari lalu, tim gabungan dari POM Lantamal III dan tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap bos Pandawa Group, Salman Nuryanto dan tiga orang lainnya saat bersembunyi di tempat pelarian mereka di Kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka dijerat pelanggaran Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 46 Undang-undang RI no 10 tahun 1996 tentang Perbankan, Pasal 6 Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 milyar.

Selasa pekan lalu, sidang perdana kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group sudah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom