tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kementeriannya tidak akan mengambil tanggung jawab untuk menangani pengembalian dana calon jamaah umroh korban First Travel. Dia menyatakan Kemenag memiliki alasan kuat karena urusan ini menjadi tanggung jawab PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Menurut Lukman, selama ini, sesuai dengan regulasi yang ada, tanggung jawab Kementerian Agama hanya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, dia berpendapat Kemenag tidak memiliki kewajiban untuk menalangi atau mengurusi pengembalian dana calon jamaah umroh korban penipuan First Travel.
"Kewenangan pemerintah apa? Dari mana dana pemerintah untuk menalangi itu? Ini tanggung jawab First Travel kepada jamaah soal dana yang sudah disetorkan kepada mereka," kata Lukman di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2017).
Meskipun demikian, kasus penipuan First Travel, Lukman mengimbuhkan, menjadi catatan penting bagi Kemenag. Ke depan, Kemenag akan membuat aturan batas terendah biaya umroh untuk mencegah kasus penipuan serupa terulang.
"Masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah, sedangkan kalau murahnya itu kelewat ekstrem dan berlebihan (harga murah) itu justru harus dicurigai karena tidak masuk akal," kata Lukman.
Sebaliknya, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengkritik sikap Kemenag yang enggan mengurusi pengembalian dana calon jamaah umroh korban First Travel dengan alasan regulasi.
"Negara harus tanggung jawab. Bagaimana caranya seluruh aset first travel diambil alih, lalu uangnya digunakan untuk mengganti dana jamaah-jamaah tersebut," kata Maman.
Maman memastikan Komisi VIII DPR RI akan memamggil Kemenag untuk membahas perkara First Travel setelah pelaksanaan haji tahun ini.
Komisinya, menurut Maman, juga akan membahas perumusan regulasi yang memberi tugas kepada negara untuk bertanggungjawab ketika ada kasus penipuan seperti First Travel. "Ini menunjukkan lemahnya kinerja Kemenag terutama Dirjen Haji dan Umroh," kata Maman.
Maman mengimbuhkan Komisi VIII DPR RI mengusulkan ada ketentuan batas bawah biaya umroh, yakni Rp20 juta. "Untuk antisipasi, karena bukan hanya first travel, tapi ada juga travel lain yang melakukan ini (penipuan lewat penawaran umroh murah). Ini sistemnya MLM gitu," kata Maman.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom