Menuju konten utama

Kemenag Enggan Bentuk Crisis Center Bagi Korban First Travel

Kemenag enggan mengikuti desakan agar segera membentuk lembaga crisis center untuk memastikan semua calon jamaah umroh klien First Travel menerima hak-haknya.

Kemenag Enggan Bentuk Crisis Center Bagi Korban First Travel
Calon jemaah umrah mendatangi kantor pengelola biro jasa umrah First Travel di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan menanggapi desakan agar Kemenag membentuk lembaga crisis center untuk memastikan semua calon jamaah umroh PT. First Anugerah Karya Wisata, atau First Travel, benar-benar menerima haknya.

Lukman menyatakan pemenuhan hak para calon jamaah umroh itu merupakan urusan mereka dengan pihak First Travel selaku agen travel umrah. Pemerintah, menurut dia, tidak bisa menanggung tanggungjawab untuk urusan itu.

"Jadi jangan lagi tanggungjawab itu dilempar Kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Lukman usai memberi materi dalam seminar nasional di Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (14/8/2017).

Lukman menjelaskan alasan dia, “Karena Kemenag hanya semata-mata memberikan izin (untuk pihak First Travel) dan lalu kemudian memiliki kewenangan mencabut izin itu."

Meskipun demikian, Lukman tetap mendesak First Travel segera memberangkatkan para kliennya atau secepatnya mengembalikan duit mereka yang tidak jadi berangkat ke tanah suci Mekah.

Lukman menegaskan, meski izinnya telah dicabut oleh Kemenag, pihak First Travel tetap memiliki kewajiban untuk memberangkatkan para calon jamaah umroh klien perusahaan itu atau mengembalikan duit mereka.

"Sesegera mungkin (First Travel) melakukan penjadwalan ulang kepada mereka yang belum berangkat karena pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban mereka terhadap 2 hal, memberangkatkan jamaah dengan menjadwalkan ulang karena mereka sudah membayar. Kedua, melakukan refund bagi sejumlah calon jamaah umrah," kata Lukman.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) membentuk crisis center untuk memastikan first travel memenuhi hak-hak para calon jamaah umroh yang sudah menyetor duit ke perusahaan ini. YLKI mencatat setidaknya ada 25.000 orang yang belum dipenuhi haknya oleh First Travel.

"Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jamaah. Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistis bagi calon jamaah adalah refund (pengembalian dana)," kata Tulus Abadi, ketua Pengurus Harian YLKI.

Pihak kepolisian telah menetapkan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka di kasus penipuan puluhan ribu calon jamaah umroh.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom