Menurut Asludin, vonis hakim tidak tepat karena Aman dinilai tidak terlibat dalam peristiwa teror yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda. Namun, Aman hanya menyebarkan ajaran khilafah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap perkara korupsi pengadaan mobil listrik yang dilakukan Dasep Ahmadi.