Uang Rp40 miliar tersimpan di dalam koper diberikan kepada seorang yang dianggap perwakilan BPK atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.
Mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan mengaku sulit menjalankan proyek BTS 4G Kominfo sampai harus memperpanjang kontrak tiga kali.