Menuju konten utama

Menkominfo Soal Suap SAP: Silakan Diproses Hukum

"Tindak saja, silakan kepada aparat penegak hukum jika ingin memproses, kami tidak [akan] menghalang-halangi," ucap Budi Arie.

Menkominfo Soal Suap SAP: Silakan Diproses Hukum
Menkominfo Budi Arie Setiadi menghadiri penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, mengaku tidak akan menoleransi kasus penyuapan dengan nominal berapapun. Hal ini ia nyatakan usai mencuat dugaan penyuapan oleh perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, kepada sejumlah instansi di Indonesia.

Salah satu instansi yang diduga menerima suap adalah Kominfo melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

"Penyuapan dalam bentuk apapun, dan berapapun nilainya, sangat tidak bisa ditolerir," kata Budi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Ia menyebutkan, Kominfo telah menyelidiki dugaan suap tersebut setelah kasus itu mencuat. Namun Budi tak mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

Ia juga mempersilakan aparat penegak hukum agar memproses kasus dugaan suap oleh SAP. Budi mengeklaim pihaknya tak akan menghambat penyelidikan.

"Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala ada temuan masalah hukum, tindak saja, silakan kepada aparat penegak hukum jika ingin memproses, kami tidak [akan] menghalang-halangi " ucapnya.

Budi menambahkan, kasus dugaan suap itu terjadi pada 2015-2018. Sekarang Dirut BP3TI saat itu sudah meninggal.

"Peristiwa itu tahun 2015-2018, namanya juga bukan BAKTI, namanya masih BP3TI. Dirutnya sudah almarhum," tuturnya.

Diketahui, sanksi kepada perusahaan software SAP asal Jerman membuat geger. Sebab, sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti memberikan suap kepada pejabat di pemerintahan Indonesia.

SAP terbukti melakukan penyuapan untuk kepentingan bisnis di Afrika Selatan dan Indonesia. Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan pemberian barang mewah.

Atas perbuatan tersebut, SAP didenda US$118,8 dan penyitaan administrasi US$103.296.765. Namun, tidak disebutkan nama pegawai yang menerima suap.

Dalam putusan, SAP diketahui mendapatkan kontrak dengan "pemulus" dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kominfo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP SAP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi