Menuju konten utama

Puluhan Karyawan Freeport Datangi KPK, Bahas Kasus Hakim PN Timika

Sejumlah karyawan Freeport mendatangi KPK untuk meminta penjelasan mengenai nasib laporan mereka soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh hakim PN Timika.

Puluhan Karyawan Freeport Datangi KPK, Bahas Kasus Hakim PN Timika
(Ilustrasi) Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2/2017). ANTARA FOTO/Vembri Waluyas.

tirto.id - Puluhan karyawan PT Freeport Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini. Mereka hendak menanyakan kelanjutan laporan mereka soal dugaan pemberian gratifikasi oleh PT Freeport Indonesia kepada ketua dan jajaran Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika.

"Ini undangan dari KPK juga, terkait [penjelasan] sejauh mana mereka kerja. Dua jam lebih kami dengarkan presentasi dari KPK, mereka sudah ngapain saja," kata Kuasa Hukum karyawan Freeport Haris Azhar Nasution di Gedung KPK, pada Kamis (6/9/2018).

Pada 12 Februari 2018 lalu, penasihat hukum 8000 karyawan Freeport yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu telah mendatangi KPK untuk melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ini. Pihak yang dilaporkan oleh Haris ialah petinggi Freeport Indonesia dan ketua serta jajaran Hakim Pengadilan Negeri Timika

Dalam pertemuan dengan sejumlah karyawan Freeport hari ini, menurut Haris, KPK menyatakan telah menemukan indikasi adanya pemberian-pemberian dari PT Freeport Indonesia kepada para jajaran hakim PN Timika. Pemberian tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 2000-2001 dan didasarkan pada perjanjian tertulis yang ditandatangani petinggi Freeport.

"Menarik hasil dari KPK banyak temuan, jadi memang mengkhawatirkan ya ternyata PN Timika, memang disuapin sama Freeport," ujar Haris.

Sebelumnya para karyawan Freeport juga telah melaporkan jajaran hakim PN Timika ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial. Selain itu, mereka pun juga mengadukan masalahnya ke Ombudsman dan Bareskrim Polri.

"Bawas [MA] menemukan faktanya mereka terima uang, tapi sekadar hanya untuk internal, tapi di KPK sama KY mereka masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," kata Haris.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom