Menuju konten utama

MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika Terkait Dugaan Gratifikasi

Tim Pengawas MA memeriksa Juru Bicara PN Timika Fransiscus Y Babthista, Ketua PN Timika Relly D Behuku dan beberapa staf PN Timika

MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika Terkait Dugaan Gratifikasi
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru.

Juru Bicara PN Timika Fransiscus Y Babthista menyatakan Tim Pengawas MA itu akan memeriksa dua hakim PN Timika yang diduga menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

"Pekan lalu ada tim dari Badan Pengawas MA datang ke Timika dan sudah mengambil keterangan dari kami,” kata Fransiscus di Timika, Sabtu (24/2/2018).

Tim Pengawas MA juga memeriksa Fransiscus, Ketua PN Timika Relly D Behuku dan beberapa staf PN Timika. Sampai saat ini, kata Fransiscus, pihaknya masih menunggu kesimpulan atas investigasi itu.

Kasus ini berawal dari kegiatan advokasi yang dilakukan Lokataru terhadap 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang dipecat secara sepihak karena ikut dalam aksi mogok kerja sejak April-Mei 2017.

Saat ditunjuk menjadi advokat untuk sembilan karyawan yang terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas milik PT Freeport, Lokataru meragukan independensi hakim PN Timika.

Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran kode etik hakim PN Timika karena terdaftar sebagai pegawai aktif di PT Freeport.

"Setelah diinvestigasi lebih jauh, ternyata hakim atau Ketua PN Timika dan salah satu anggotanya di PN Timika tercatat sebagai kontraktor staf Freeport. Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport," kata mantan Koordinator Kontras ini.

Haris menduga kuat Ketua PN Timika menerima gratifikasi berupa fasilitas dan uang bulanan dari PT Freeport, bahkan memiliki nomor induk pegawai perusahaan asal Amerika Serikat itu. Hakim Fransiscus Babthista selaku Juru Bicara PN Timika diduga turut menerima fasilitas dari PT Freeport berupa rumah di Perumahan Timika Indah, Kota Timika.

"Ini tidak dapat dibenarkan mengingat kedua hakim merupakan hakim yang ternyata menyidangkan kasus Sudiro (mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport). Kalau lihat ke kode etik, segala hal yang mempengaruhi independensi hakim jelas dilarang," ujar Haris.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto