Menuju konten utama
Kasus Dugaan Gratifikasi:

Lokataru Laporkan Ketua Pengadilan Timika Dilaporkan ke KPK

Haris mengatakan Ketua Pengadilan Timika diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas dan uang bulanan.

Lokataru Laporkan Ketua Pengadilan Timika Dilaporkan ke KPK
Direktur Lokataru Haris Azhar. Antara foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru melaporkan 6 pejabat Pengadilan Negeri Timika ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/2/2018). Salah satu pejabat yang dilaporkan itu adalah Ketua Pengadilan Timika Relly D. Behuku lantaran diduga menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

"[Mereka yang dilaporkan] Ketua PN Timika, satu hakim Timika, sisanya staf administrasi," kata Direktur Lokataru Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2).

Haris menyatakan, dugaan gratifikasi itu diketahui saat Lokataru melakukan pendampingan hukum dalam kasus pemogokan kerja sekitar 8.000 pegawai Freeport Indonesia. Berdasarkan penelusuran, tim Lokataru menemukan adanya pelanggaran kode etik karena ada nama hakim yang masuk dalam daftar pegawai Freeport.

"Setelah kita investigasi lebih jauh ternyata hakim atau kepala PN Timika, Relly dan salah satu anggotanya di PN Timika tercatat sebagai kontraktor staf Freeport," kata Haris.

Haris mengatakan Ketua Pengadilan Timika Relly D. Behuku diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas dan uang bulanan. Selain itu, Relly juga memiliki nomor induk kepegawaian Freeport. Namun, mereka tidak tahu besaran nilai gratifikasi yang diterima Reily.

Haris menjelaskan, salah satu hakim di PN Timika, Fransiskus Bautista juga diduga menerima fasilitas dari PT Freeport berupa rumah di Perumahan Timika Indah, Timika, Papua. Padahal, Fransiskus tercatat sebagai anggota majelis hakim yang menangani kasus Sudiro, selaku Ketua Serikat Pekerja Freeport Indonesia.

Lokataru pun mengantongi bukti penerimaan fasilitas tersebut. "Kami punya fotonya dan masuk ke kompleks itu tidak sembarangan," kata Haris.

Haris mengatakan, mereka juga melaporkan 3 orang pegawai Freeport yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi ini. Namun, pihak Lokataru enggan menyebut nama pegawai yang dilaporkan karena takut melarikan diri. Meski demikian, Haris memastikan pihak yang dilaporkan adalah jajaran direksi Freeport Indonesia. "Iya petinggi-petinggi," kata Haris.

Selain melaporkan ke KPK, Lokataru pun sudah melaporkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. "Kami dapat info dalam waktu dekat sesingkat-singkatnya pihak MA akan berangkat ke Timika untuk memeriksa," kata Haris.

Baca juga artikel terkait KEPALA PENGADILAN TIMIKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto