tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai usulan inisiatif DPR RI.
"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022) dilansir dari Antara.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam Sidang Rapat Paripurna DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan persetujuan ini akan menjadi langkah awal dimulainya pembahasan RUU KIA bersama pemerintah.
"Hari ini menjadi langkah pertama bagi masuknya undang-undang inisiatif usul dari DPR dan kemudian kita akan melakukan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.
Puan menjamin pembahasan RUU KIA akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengusaha hingga pekerjanya.
"Kami membuka ruang sebanyak-banyaknya untuk bisa mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat, baik itu dari kalangan pengusaha atau pekerja nonformal dan sebagainya," terangnya.
Puan juga menyebut bahwa proses pembuatan undang-undang ini masih harus menghadapi jalan panjang dan dia meminta kerjasama juga dari pemerintah agar bisa berjalan lancar.
"Jadi ini memang masih panjang, namun semangatnya adalah bagaimana DPR bersama dengan pemerintah kemudian bisa memberikan ruang kepada ibu dan anak untuk memberikan perhatiannya secara penuh," jelasnya.
Dalam RUU KIA salah satu poin pentingnya adalah hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. Selain bagi ibu, dalam RUU KIA juga diberikan hak cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto