Menuju konten utama

PSI Ajukan Uji Materi 3 Pasal UU Pemilu Soal Kampanye ke MK

Ketiga pasal yang digugat mengatur tentang citra diri dan kampanye bagi parpol.

PSI Ajukan Uji Materi 3 Pasal UU Pemilu Soal Kampanye ke MK
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Jumat (23/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan permohonan uji materi terhadap tiga pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga pasal tersebut yaitu Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2), dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu. Ketiga pasal itu mengatur tentang citra diri dan kampanye bagi parpol.

“PSI menguji Pasal 1 angka 35, khususnya pada frasa 'citra diri'. Citra diri adalah sebuah frasa subjektif dan bersifat karet yang membelenggu partai politik dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Juru Bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (8/6/2018).

Pasal 1 angka 35 memuat definisi kampanye pemilu. Sementara Pasal 275 dan 276 ayat (2) mengatur kampanye yang harus didanai APBN dan dilaksanakan selama 21 hari sampai masa tenang tiba.

Menurut Rian, keberadaan pasal-pasal itu merugikan karena parpol jadi kesulitan untuk beriklan. Ia menyebut, keberadaan beleid itu memasung peluang parpol untuk menyampaikan gagasan perlawanan terhadap korupsi.

"Pasal ini tentu juga merugikan media massa cetak, online, stasiun TV, advertising agency, dan para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi iklan," kata Rian.

PSI sempat tersangkut kasus dugaan kampanye di luar jadwal pada Mei lalu. Iklan yang dipasang di Koran Jawa Pos itu diduga melanggar aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Iklan tersebut dianggap menampilkan citra diri karena memuat lambang partai dan nomor urut PSI, yang dimaknai ada unsur menciptakan dan menampilkan gambaran tentang partai peserta Pemilu 2019 tersebut kepada publik.

Iklan PSI juga dianggap menyalahi aturan soal waktu kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Materi iklan PSI yang dipermasalahkan berukuran satu halaman koran. Materinya adalah pemberitahuan polling yang dilakukan PSI mengenai sosok calon wakil presiden dan komposisi ideal Kabinet bagi Presiden Joko Widodo.

Keberadaan iklan itu diketahui Bawaslu RI dari hasil penyelidikan mereka. Setelah itu, mereka langsung memeriksa pihak media dan PSI selaku pemasang iklan.

Namun pada 1 Juni 2018, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus iklan PSI. Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, kasus dihentikan karena ada perbedaan keterangan yang disampaikan anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra