Menuju konten utama

Profil Kompol Chuck Putranto: Salah Satu Perusak CCTV Ferdy Sambo

Chuck Putranto adalah salah satu tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Profil Kompol Chuck Putranto: Salah Satu Perusak CCTV Ferdy Sambo
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kompol Chuck Putranto adalah salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabrat).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Chuck Putranto.

Selain Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi pemecatan. Baiquni merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Mereka terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabrat) bersama AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Profil Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. Chuck lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Chuck Putranto mengenal Ferdy Sambo saat ia menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kompol Chuck kemudian dipercaya untuk bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2017.

Pada saat itu Ferdy Sambo yang menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri juga turut menjadi Pelaksana harian Satgas TPPO.

Sebelum ditarik ke Mabes Polri, Chuck sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.

Ia pernah mendapatkan Penghargaan Hassan Wirayudha yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika Chuck masih bertugas di satuan TPPO.

Ketika Ferdy Sambo diangkat menjadi Kadiv Propam pada 2020, Chuck juga dipindahkan di Biro Tanggung Jawab Profesi atau yang sering disebut Rowabprof.

Itulah jabatan terakhir Chuck sebelum dia dicpoto karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck mendapatkan dua sanksi, yaitu sanksi etik dan administrasi.

Dalam sidang kode etik yang digelar, Chuck disebut tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Baca juga artikel terkait CHUCK PUTRANTO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Oleh: Addi M Idhom
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra