Menuju konten utama

Pria Pemakan Daging Kucing di Semarang Ditetapkan Tersangka

Seorang pria berinisial N (64) yang memakan daging kucing di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka.

Pria Pemakan Daging Kucing di Semarang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang pria berinisial N (64) yang memakan daging kucing di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka. Sebelum memakan, N diduga menganiaya kucing hingga tewas.

"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, dikutip Antara, Jumat (9/8/2024).

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengkonsumsinya.

Alasan pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, itu nekat mengonsumsi daging kucing, karena menganggap daging kucing rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Ia menambahkan bahwa penyidik juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

Baca juga artikel terkait KUCING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang