tirto.id - Saleh Partaonan Daulay selaku Ketua Komisi VIII DPR mengatakan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut saleh hal tersebut akan berkaitan secara erat dengan persiapan penyelenggaraan haji 2016, termasuk kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam e-Hajj dana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Tahun lalu kita menunggu lebih dari dua bulan. Tahun ini, alhamdulillah hanya sekitar tiga minggu," kata Saleh melalui pesan singkat pada Rabu (18/5/2016).
Penerbitan Keppres, menurut Saleh sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi VIII pada saat rapat penetapan BPIH dengan Kementerian Agama yang mengusulkan penerbitan keppres, bukan peraturan presiden.
"Peraturan Presiden memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi di Kemenkumham. Kalau keppres urusannya hanya di kantor presiden dan Sekretariat Negara," tuturnya.
Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengamanatkan BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan DPR.
"Karena sifatnya ketetapan presiden, yang diperlukan adalah keputusan presiden. Proses pembuatannya lebih cepat dan birokrasinya lebih pendek," katanya.
Saleh berharap pelayanan terhadap jamaah jauh lebih baik daripada penyelenggaraan tahun sebelumnya. Pemerintah tidak memiliki alasan keterlambatan pelayanan karena keterbatasan waktu.
"Apalagi, tahun ini DPR dan pemerintah berkomitmen untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan baik di tanah air, maupun di Arab Saudi," ujarnya. (ANT)
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Abdul Aziz