tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Senin (17/2/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi lahan di Cengkareng.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arif Adiharsa, mengatakan bahwa konfimasi kehadiran Prasetyo Edi masih sesuai jadwal. Politikus PDIP itu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," ungkap Arif kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Diketahui, Kakortas Tipikor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan pemanggilan kepada Prasetyo tersebut adalah kedua kalinya, setelah sebelum tak bisa dipenuhi. Sebelumnya, pemanggilan kepada Prasetyo Edi dilakukan pada 10 Februari 2025.
“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo. Konfirmasi hadir sebagai saksi,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan, pemanggilan Prestyo dikarenakan namanya terseret dalam kasus tersebut. Sehingga, penyidik perlu mengklarifikasi kepada politikus PDIP itu.
“Kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya,” ucap dia.
Sebagai informasi, kasus ini telah ditangani Bareskrim Polri sejak 2016. Penyidik juga sudah menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto