tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melalui Pengumuman Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 telah merilis jadwal lengkap kegiatan dan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021.
Dengan berakhirnya tahap sanggah administrasi seleksi PPPK Guru yang mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu, kini peserta dapat mulai fokus pada tahapan seleksi selanjutnya.
PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pengumuman daftar peserta PPPK dan lokasi seleksi akan diumumkan pada 9 September 2021. Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi tahap pertama akan dilaksanakan pada 13-17 September 2021.
Dalam seleksi kompetensi, kriteria pelamar yang mengikuti tahap ini adalah 1) Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan 2) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
Masing-masing peserta akan melaksanakan seleksi tersebut sesuai dengan jadwal dan tempat lokasi masing-masing.
Berikut ini Jadwal Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021:
Kegiatan | Jadwal |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I | 13 s.d. 17 September 2021 |
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I | 24 September 2021 |
Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) | 24 s.d. 27 September 2021 |
Jawab sanggah I (tanggapan sanggah) | 27 September s.d. 5 Oktober 2021 |
Pengumuman hasil sanggah | 5 Oktober 2021 |
Berkas yang Diperlukan
Adapun, berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :
1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
2. KTP elektronik (e-KTP) asli;
3. Pasfoto;
4. Ijazah;
5. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan.
Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Yandri Daniel Damaledo