Menuju konten utama

Passing Grade PPPK Non Guru 2021 untuk Jabatan Fungsional

Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi PPPK Non Guru dan bobot nilai untuk jabatan fungsional. 

Passing Grade PPPK Non Guru 2021 untuk Jabatan Fungsional
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Passing Grade Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Jabatan Fungsional (JK) merupakan ambang batas minimal nilai yang harus dicapai peserta dalam seleksi PPPK Non Guru JK dalam mengerjakan kompetensi dan wawancara yang diujikan.

Nilai tersebut bersifat wajib dipenuhi oleh peserta yang mengikuti seleksi PPPK Non Guru JK, apabila menginginkan dirinya lolos dalam tahapan tersebut.

Jenis Kompetensi dalam Seleksi PPPK Non Guru 2021 Jabatan Fungsional

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa kompetensi dan wawancara yang akan diujikan kepada peserta PPPK Non Guru JK meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosial kultural, seleksi manajerial, dan wawancara.

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Seleksi kompetensi teknis dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Adapun materi yang diujikan tersebut berhubungan dengan formasi yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

Seleksi kompetensi sosial kultur dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berhubungan dengan interaksi dalam masyarakat meliputi bidang agama, suku, budaya, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip.

Selain itu, seleksi tersebut juga ditunjukan untuk menghasilkan pekerja dengan kinerja yang maksimal dalam peran, fungsi, dan jabatan.

3. Seleksi Kompetensi Manajerial

Seleksi kompetensi teknis dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berhubungan dengan organisasi.

4. Seleksi Wawancara

Seleksi wawancara dilakukan untuk mengetahui integritas dan moralitas yang dimiliki pelamar.

Passing Grade PPPK Non Guru 2021 Jabatan Fungsional

Dikutip dari lamanKementrian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (PANRB), PANRB telah menetapkan ambang batas nilai yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK JF Non Guru melalui Keputusan Menpanrb Nomor 1128 Tahun 2021.

Ambang batas nilai pada setiap kompetensi dan wawancara yang diujikan berbeda-beda. Pada seleksi kompetensi teknis, nilai ambang berbeda-beda untuk setiap formasinya, mulai dari 203 poin sampai 293 poin.

Secara lengkap mengenai nilai ambang batas kompetensi teknis dapat dilihat pada Keputusan Menpanrb Nomor 1128 Tahun 2021.

Sementara, dalam kompetensi kultural dan manajerial, ambang batas nilai sebesar 130 poin. Sedangkan, pada soal wawancara, ambang batas minimal sebesar 24.

Jumlah seluruh soal yang harus dikerjakan pada kompetensi teknis, kultural, dan manajerial, yaitu 135 dengan rentang waktu 120 menit.

Setelah itu, peserta akan mendapatkan ujian wawancara dengan jumlah soal 10 dalam rentang waktu 10 menit.

Adapun rincian jumlah soal kompetensi meliputi 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi kultural.

Bobot dari setiap kompetensi memiliki nilai yang berbeda-beda. Pada soal kompetensi teknis, yang berhasil menjawab dengan benar akan mendapatkan 5 poin dan jika salah atau tidak dikerjakan mendapatkan 0 poin.

Kemudian, pada kompetensi manajerial dan wawancara, apabila peserta dapat menjawab dengan bener, maka mendapatkan poin berbeda-beda dengan rentang 1-4 dan jika salah akan mendapatkan 0 poin.

Sedangkan, pada kompetensi kultural, apabila peserta dapat menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai berbeda-beda dalam rentang 1-5 poin.

PANRB juga memberikan kebijakan berbeda kepada pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, yaitu dengan adanya tambahan waktu pengerjaan sebanyak 165 menit.

Waktu pengerjaan kompetensi sebanyak 150 menit dan seleksi wawancara mendapatkan 15 menit.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo