Menuju konten utama

PPPK 2021: Mekanisme Rekrutmen dan Pengangkatan Guru Honorer

Mekanisme pengangkatan 1 juta guru honorer melalui rekrutmen PPPK 2021.

PPPK 2021: Mekanisme Rekrutmen dan Pengangkatan Guru Honorer
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pemerintah berencana mengangkat 1 juta honorer dalam program rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode 2021.

Terkait dengan dengan rencana pengangkatan guru honorer ini, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda meminta Kemdikbud segera memperjelas mekanisme pengangkatan guru honorer tersebut.

Tercatat saat ini terdapat 1.516.072 guru honorer di seluruh Indonesia. Sebanyak 847.973 guru honorer berada di sekolah negeri dan 668.099 di sekolah swasta.

"Jika benar tahun depan sejuta guru honorer bisa diangkat maka akan terjadi pengurangan besar-besaran terhadap guru yang berstatus honorer dan secara signifikan bakal memenuhi kebutuhan guru secara permanen," jelas dia.

"Maka perlu diperjelas siapa yang akan melakukan rekrutmen apakah Kemendikbud atau Kementerian PAN/RB karena selama ini lembaga yang berwenang melakukan rekruitmen dan pengangkatan ASN adalah Kemenpan RB. Jika Kemenpan RB apakah rekrutmen itu dilakukan khusus untuk guru honorer saja atau honorer secara umum," jelas dia.

Sebagai gambaran, lanjut Huda rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dalam skema PPPK tahun 2019 oleh Kemenpan RB hanya bisa menampung 51.000 honorer dari berbagai bidang pekerjaan. Sedangkan khusus untuk guru honorer hanya bisa direkrut sebanyak 34.959 orang.

"Nah jika targetnya satu juta orang maka harus ada penambahan slot besar-besaran dalam rekruitmen ASN yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Jika proses rekrutmen mulai 2021 maka perlu diperjelas per tahunnya berapa slot yang disediakan dan ditargetkan berapa tahun yang dibutuhkan sehingga sejuta guru PPPK bisa terpenuhi," tambah dia.

Politikus PKB itu juga meminta ketegasan dari Kemendikbud terkait status kepegawaian dari para guru honorer yang akan diangkat sebagai PPPK tersebut.

Selama ini guru honorer menjadi tanggungjawab dari pemerintah daerah. PNS dari PPPK juga sebagian menjadi tanggungjawab dari pemerintah daerah.

"Nah apakah target sejuta guru honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat yang ditanggung oleh APBN atau tetap sebagai pegawai daerah yang ditanggung APBD," jelas dia.

"Hal ini perlu diperjelas karena berkaitan dengan penyediaan anggaran yang selama ini menjadi masalah pokok yang menganjal pengangkatan honorer menjadi ASN."

Syarat Pengangkatan Guru Honorer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 tahap:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi kompetensi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH