Menuju konten utama

PPP Nilai Integritas Suhartoyo akan Diuji saat Jabat Ketua MK

Achmad Baidowi mengatakan dengan menjadi Ketua MK, Suhartoyo akan diuji integritasnya karena akan banyak kepentingan yang akan menggodanya.

PPP Nilai Integritas Suhartoyo akan Diuji saat Jabat Ketua MK
(kiri ke kanan) Sembilan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Sadil Isra, Suhartoyo, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompu,l dan M. Guntur Hamzah berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi merespons terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo terpilih dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Achmad Baidowi mengatakan dengan menjadi Ketua MK, Suhartoyo akan diuji integritasnya karena akan banyak kepentingan yang akan menggodanya.

"Uji integritas dari Suhartoyo, lah, sekarang ini ketika beliau menjadi ketua. Sekarang jadi ketua itu akan lebih banyak godaan, akan lebih banyak kepentingan-kepentingan yang masuk, dan bagaimana Suhartoyo menjaga itu," kata Acmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Pria yang karib disapa Awiek itu meyakini Suhartoyo bisa menjaga integritasnya sebagai Ketua MK.

"Kami yakin, Suhartoyo memiliki kredibilitas untuk itu," tutur Awiek.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengumumkan nama Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman.

"Yang menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Saldi Isra saat konferensi pers di Gedung MK hari ini.

Sementara itu, Saldi Isra tetap mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MK. Saldi Isra mengatakan Suhartoyo disetujui menjadi Ketua MK oleh seluruh hakim konstitusi dalam RPH.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Selain itu, ipar Presiden Joko Widodo tersebut dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga artikel terkait KETUA MK SUHARTOYO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat