Menuju konten utama

PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang Dua Pekan hingga 23 Mei 2022

Jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang Dua Pekan hingga 23 Mei 2022
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022). KANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022. PPKM diperpanjang lantaran terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 usai libur lebaran Idulfitri 2022.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

“Perpanjangan PPKM kali [ini] kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).

Menurut Safrizal, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini. Antara lain perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, perubahan jam operasional tempat makan yang beroperasi pada malam hari, serta meniadakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Safrizal menjabarkan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali menurun dari 29 menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah Level 1 menurun dari 131 menjadi 88 daerah. Lalu daerah Level 3 menurun dari 39 menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning [peringatan] bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” kata Safrizal.

Pada PPKM Jawa-Bali, restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari dapat beroperasi hingga pukul 02.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung restoran sebesar 75 persen untuk daerah PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, lanjut Safrizal, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Meski begitu, mereka wajib telah divaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua.

Dalam keterangan yang sama, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” ujar Safrizal.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN PPKM atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan