Menuju konten utama

PPh 0% 50 Tahun di PFII Hanya untuk Investor Bawa Modal Asing

Herman menjelaskan KEK mengandalkan dana dalam negeri sementara PFII dirancang memperbesar kue ekonomi nasional lewat dana asing.

PPh 0% 50 Tahun di PFII Hanya untuk Investor Bawa Modal Asing
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Herman Saheruddin memberi keterangan ketika dijumpai setelah menghadiri Rapat Kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saharuddin, meluruskan isu terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan 0 persen hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Herman mengungkap bahwa fasilitas bebas pajak selama setengah abad itu tidak diberikan secara otomatis kepada semua pihak melainkan ada persyaratan tertentu. Sasaran utamanya adalah investor yang bersedia membawa modal asing masuk ke Indonesia.

"Yang penting (ketentuannya) dia harus membawa investasi asing ke PFII," ujar Herman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (20/7/2026).

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang kewenangan masuknya perbankan nasional (Himbara) ke dalam kawasan ekonomi khusus tersebut.

Herman menyatakan bahwa entitas domestik tetap bisa beroperasi di PFII, namun dengan konsekuensi harus mendirikan badan hukum baru di dalam kawasan tersebut.

"Harus di-incorporate-in di situ. Jadi nggak bisa cuma buka cabang aja. Harus established di situ dan memiliki ketentuan," jelas Herman.

Herman mengingatkan bahwa kebijakan PPh 0 persen di PFII tidak lantas berarti seluruh aktivitas usaha di kawasan itu bebas pajak total tanpa syarat.

Lebuh jauh, ia mengatakan pemerintah tetap harus mematuhi kesepakatan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang mewajibkan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi di atas 750 juta euro per tahun untuk membayar pajak minimum 15 persen.

"Jadi, teman-teman jangan salah paham. Misalnya PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Itu nanti subjeknya Global Minimum Tax. Jadi artinya, ya mirip dengan Financial Center yang lain," ucap Herman.

Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Bimo menegaskan bahwa insentif 0 persen selama 50 tahun tidak berlaku sama rata, melainkan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan perbedaan perlakuan antara kegiatan usaha dan tenaga ahli.

"Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya," ujar Bimo.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun yang diusulkan pemerintah bertujuan untuk menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri.

“Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi org yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujar Misbakhun di acara CNBC beberapa waktu lalu.

PFII Beda dengan KEK, Kuncinya Dana Asing

Lebih lanjut, Herman menjelaskan perbedaan mendasar antara PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Menurutnya, KEK masih mengandalkan dana dari dalam negeri, sementara PFII dirancang untuk memperbesar 'kue ekonomi' nasional melalui dana asing.

"Kalau KEK, dana bisa dari dalam negeri. Kalau ini, kita ingin memperbesar economy kita dari dana-dana asing," ujar Herman.

Skema ini mengadopsi model yang telah berhasil diterapkan di Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), yang juga memberikan pembebasan pajak korporasi hingga 0 persen selama 40-50 tahun bagi investor global.

Dengan konsep financial free zone ini, Indonesia berharap dapat menyaingi Singapura dan Dubai sebagai tujuan investasi global.

Herman menjelaskan bahwa rincian teknis, termasuk nominal minimum investasi untuk mendapatkan insentif serta ketentuan bagi investor domestik, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK setelah RUU PFII disahkan.

"Nanti akan diatur dalam PP," ujarnya.

Meski PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) bisa masuk, Herman menegaskan tetap ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Dengan demikian, tidak semua entitas bisa otomatis menikmati fasilitas PPh 0 persen selama 50 tahun.

“Karena kalau kita mengandalkan domestik aja, kuenya ya segitu-gitu aja. Tapi kalau dari asing… mereka lewat PMA kan juga bisa. Tapi yang ini kita kasih suatu kawasan khusus yang bisa menarik investor asing itu lebih banyak lah,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher