Menuju konten utama

PPDB MA Jakarta 2021: Cara Pilih Madrasah, Jalur Afirmasi 7-8 Juni

Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta jalur afirmasi 2021/2022, berikut adalah cara pemilihan jalur madrasah.

PPDB MA Jakarta 2021: Cara Pilih Madrasah, Jalur Afirmasi 7-8 Juni
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Aliyah (MA) Kementerian Agama jalur afirmasi DKI Jakarta 2021/2022 akan dibuka pada hari ini Senin, 7 Juni – 8 Juni.

Jam pembukaan pendaftaran online PPDB Madrasah DKI Jakarta adalah mulai pukul 08:00 WIB hingga tengah malam pukul 23:59 WIB.

Sebelumnya calon peserta didik sudah harus melalukan pengajuan akun terlebih dahulu. Berikut cara atau alur untuk melakukan pengajuan akun jalur afirmasi:

Alur Pengajuan Akun atau Cetak Token/PIN:

  • Mengakses laman PPDB online MA DKI Jakarta ini:ppdb-madrasahdki.com
  • Melakukan Pengajuan Akun dengan klik tombol Pengajuan Akun tersebut
  • Mengisi formulir yang ada
  • Mengunggah berkas persyaratan
  • Mencetak tanda bukti Pengajuan Akun berisi token/PIN
  • Aktivasi token/PIN yang telah diberikan

Alur & Cara Aktivasi Akun:

  • Akses lamanppdb-madrasahdki.com
  • Aktivasi TOKEN/PIN dengan klik tombol DAFTAR lalu klik AKTIVASI
  • Masukan nomor peserta dan nomor Token/PIN
  • Ganti Token/PIN dengan Password Anda

Alur & Cara Memilih Madrasah:

  • Akses lamanppdb-madrasahdki.com
  • Klik DAFTAR lalu pilih LOGIN
  • Login dengan memasukkan nomor peserta dan password yang telah diisi sebelumnya
  • Pilih Madrasah yang dituju
  • Mencetak/print bukti pendaftaran

Alur Lapor Diri secara daring/online:

  • Akses lamanppdb-madrasahdki.com
  • Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
  • Klik tombol LAPOR DIRI
  • Cetak/print bukti lapor diri

Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta jalur afirmasi 2021/2022:

  1. Pengajuan akun: 27 Mei – 6 Juni 2021
  2. Pendaftaran MAN dan Seleksi: 7 Juni – 8 Juni 2021 ditutup pukul 15:00 WIB hari terakhir
  3. Pengumuman hasil seleksi akhir: 8 Juni 2021 pukul 17:00 WIB
  4. Lapor diri / daftar ulang: 9 Juni 2021 pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB

Mengutip Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru MIN, MTSN, dan MAN Secara Online yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta Nomor 352 tahun 2021, PPDB jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko.

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah :

a. Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;

b. Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta);

c. Mengunggah bukti Kartu terkait;

d. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- ;dan

h. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan :

  • Rerata nilai raport;
  • Urutan pilihan madrasah;dan
  • waktu mendaftar;
i. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;

j. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;

k. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain;

l. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

m. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

n. Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani