tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan ditutup besok Rabu, 1 Juni 2020.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan putra atau putrinya bisa mengakses laman resmi PPDB Kulon Progo di kulonprogo.siap-ppdb.com.
Berikut jadwal lengkap, alur dan tata cara pendaftaran hingga tata cara pendaftaran PPDB Kulon Progo untuk jenjang SMP.
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Jalu zonasi dan afirmasi tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2020 pukul 08.00-13.00 WIB
- Jalur prestasi dan perpindahan orang tua:
- Tanggal 29 sampai dengan 30 Juni pukul 08.00-13.00 WIB, dan
- Tanggal 1 Juli pukul 08.00-11.00 WIB
- Khusus pendaftaran Anak Berkebutuhan Khusus ditutup tanggal 1 Juli 2020 pukul 11.00 WIB.
- Pendaftaran ulang tanggal 6 sampai dengan 8 Juli 2020 pukul 08.00-14.00 WIB.
- Pengumuman tanggal 2 Juli 2020 pukul 09.00 WIB
- Seleksi PPDB tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2020
Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama memenuhi persyaratan dengan menyerahkan:
- Menyerahkan Rapor SD/MI/Paket A asli,
- Menyerahkan foto copy Ijazah SD/MI/Paket A dan/atau,
- Menyerahkan piagam kejuaraan lomba akademik/non akademik asli bagi yang memiliki,
- Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Khusus Bagi calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi,
- Penghargaan akademik/non akademik bagi yang memiliki,
- Surat penugasan orang tua/wali dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Calon peserta didik mendaftar secara online pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan tanda bukti formulis pendaftaran.
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti formulis pendaftaran dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud (1) untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran.
- Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir penaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com
- Panitia PPDB SMP menyerahkan tandaa bukti verifikasi pendaftran kepada calon peserta didik.
- Calon Peserta didik maksimal dapat memilih 2 (dua) SMP dengan ketentuan:
- Siswa dapat memilih maksimal 2 sekolah dengan jalur yang sama, Jika siswa akan berpindah jalur maka harus batal verifikasi dahulu ke sekolah terkait.
Editor: Agung DH