Menuju konten utama
PPDB 2021/2022

PPDB Jakarta Kemenag 2021: Alur & Tata Cara Jalur Reguler MI 7 Juni

PPDB Jakarta Kemenag 2021: alur dan tata cara seleksi pemilihan Jalur Reguler untuk jenjang MI dibuka pada 7-8 Juni 2021.

PPDB Jakarta Kemenag 2021: Alur & Tata Cara Jalur Reguler MI 7 Juni
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur reguler untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di wilayah DKI Jakarta akan dibuka pada Senin, 7 Juni dan berakhir Selasa, 8 Juni 2021.

Jalur reguler PPDB MIN adalah jalur yang dibuka bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah umum maupun madrasah.

Program penyaringan siswa-siswi baru madrasah negeri ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, calon pendaftar MIN dapat melakukan pengajuan akun terlebih dahulu sembari menunggu pendaftaran dibuka.

Tahap pengajuan akun dilaksanakan secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com yang dimulai pada tanggal 27 Mei hingga 6 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Berikut alur PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler untuk tahun ajaran 2021/20211 seperti yang dilansir dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.

1. Tahap pengajuan akun (27 Mei - 6 Juni 2021)

    • Pendaftar mengajukan akun dengan memilih menu "Ajukan Akun" pada kolom jenjang pendidikan yang dituju (MIN);
    • Pendaftar meng isi formulir yang muncul sesuai dengan data diri sebenarnya.

      Unggah berkas persyaratan meliputi scan KK, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah dibubuhi materai Rp10.000;

    • Surat pertanggungjawaban mutlak dapat diunduh melalui link ini.

      Pelamar mencetak bukti pengajuan akun yang berisi PIN atau Token.

2. Tahap aktivasi akun (27 Mei - 6 Juni 2021)

    • Pendaftar memasukkan nomor peserta beserta PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
    • Pendaftar mengganti PIN dengan kata sandi (password) baru.
3. Tahap pendaftaran dan memilih madrasah (7 - 8 Juni 2021)

    • Pendaftar melakukan login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya;
    • Pendaftar memilih madrasah tujuan, dengan ketentuan maksimal dua pilihan madrasah;
    • Pendaftar mencetak dan menyimpan tanda bukti pendaftaran.
4. Tahap pengumuman hasil seleksi (8 Juni 2021)

    • pengumuman akan disampaikan melalui akun PPDB Madrasah DKI Jakarta.
5. Tahap lapor diri bagi pendaftar yang lolos (9 - 10 Juni 2021)

    • Pendaftar melakukan login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi;
    • Pendaftar melakukan lapor diri dengan memilih menu "Lapor diri";
    • Pendaftar mencetak dan menyimpan tanda bukti lapor diri;
    • Pendaftar yang lolos tetapi tidak melakukan lapor diri sesuai dengan tanggal yang ditentukan maka akan dianggap gugur.

Tata Cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta 2021 jalur reguler

PPDB MIN DKI Jakarta 2021 dibuka bagi calon peserta didik baru yang ingin bersekolah di MIN wilayah DKI Jakarta.

Para pendaftar yang mengikuti PPDB ini akan diseleksi oleh panitia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 352 Tahun 2021.

Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler untuk tahun ajaran 2021/2022.

1. Calon peserta didik baru yang boleh mengikuti jalur reguler adalah warga DKI Jakarta maupun Non DKI Jakarta yang berasal dari madrasah maupun sekolah umum

2. Calon peserta didik baru diseleksi berdasarkan:

    • usia, yaitu dari usia yang tertua ke usia yang termuda;
    • apabila usia sama, maka akan diseleksi berdasarkan urutan pemilihan madrasah;
    • apabila urutan pemilihan madrasah sama, maka akan diseleksi berdasarkan waktu mendaftar.
3. Calon peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih 2 madrasah negeri yang terdapat di wilayah DKI Jakarta.

4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi jalur reguler dapat mendaftar ke madrasah yang sama atau madrasah lainnya dengan jalur lain.

5. Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan lapor diri sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Apabila tidak maka akan dianggap gugur dan hanya boleh mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

6. Kuota untuk jalur reguler adalah 60 persen dari daya tampung madrasah.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno