Menuju konten utama

PPDB DEPOK SMP Tahap 2: Jadwal 12-13 Juli 2021 Jalur Kelas Khusus

Berikut tata cara & jadwal untuk pelaksanaan Kelas Khusus Dan Tematik Olahraga PPDB di Kota Depok Periode 2021/2022.

PPDB DEPOK SMP Tahap 2: Jadwal 12-13 Juli 2021 Jalur Kelas Khusus
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - PPDB Depok untuk jenjang SMP tahap 2 kembali dibuka khusus untuk Jalur Kelas Khusus Tematik Olahraga, yang jadwalnya dimulai hari ini, Senin 12 Juli 2021 sampai dengan Selasa 13 Juli 2021.

Sekolah yang membuka PPDB Depok SMP tahap dua Jalur Kelas Khusus Tematik Olahraga adalah di SMPN 30 DEPOK

yang beralamatkan di jalan Gelatik Raya, kelurahan Depok, kecamatan Pancoranmas, Depok.

Link pendaftaran PPDB Depok SMP tahap dua Jalur Kelas Khusus Tematik Olahraga adalah melalui laman https://depok.siap-ppdb.com/#/020702/daftar/gabungan.

Berikut jadwal lengkapnya untuk pelaksanaan Kelas Khusus Dan Tematik Olahraga PPDB di Kota Depok Periode 2021/2022.

KEGIATANLOKASIHARI/TanggalWAKTU
PendaftaranDaring12 - 13 Juli 202124 jam
Uji KompetensiDaring15 - 16 Juli 202108:00 - 18:00 WIB
PengumumanDaring17 Juli 202108:00 WIB
Lapor DiriDaring17 Juli 202108:00 - 12:00 WIB

Cara Dafta PPDB Depok 2021

1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan

2. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman situs https://depok.siap-ppdb.com/#/020702/daftar/gabungan.

3. Pilih sekolah tujuan

4. Unggah berkas persyaratan

5. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran

6. Operator sekolah memverifikasi berkas dan pengajuan pendaftaran online

7. Calon peserta didik melakukan uji kompetensi prestasi

8. Pantau hasil seleksi.

Syarat Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2021

Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Depok Tahun 2021, berikut persyaratan untuk PPDB Depok jenjang SMP yang dilakukan secara daring:

1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah asli belum ada);

2. Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2020 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;

3. Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;

4. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai Rp10.000;

5. KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;

6. Menyertakan Lembar Pendaftaran PPDB 2021.

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada Satuan Pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS, tidak dipungut dari peserta didik.

Baca juga artikel terkait PPDB DEPOK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora