tirto.id - Pendaftaran PPDB Depok jenjang SD tahun ajaran 2021/2022 sesuai jadwal telah memasuki tahap pendaftaran yang dibuka secara online mulai hari ini, Senin, 5 Juli 2021.
Link pendaftaran PPDB SD berbeda dengan jenjang SMP, bukan di portal depok.siap-ppdb.com melainkan melalui 11 tautan yang berbeda berdasarkan kecamatan, yang dibuka pendaftarannya hingga 8 Juli 2021 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dikutip dari situs resmi Dinas Pendidikan Kota Depok, Senin (5/7/2021), 11 kecamatan yang dimaksud, yaitu Kec. Tapos, Kec. Sukajaya, Kec. Pancoranmas, Kec. Beji, Kec Cilodong, Kec. Cipayung, Kec. Cinere, Kec. Bojongsari, Kec. Sawangan, Kec. Cimanggis, dan Kec. Limo.
Link Pendaftaran PPDB SD Depok di 11 Kecamatan
1. Kec. Tapos: http://gg.gg/PPDB-SD-Tapos
2. Kec. Sukmajaya: http://sukmajaya.onlineppdb.com
3. Kec. Pancoranmas: http://bit.ly/PPDBPANCORANMAS2021
4. Kec. Beji: http://bit.ly/PPDB_BEJI2021
5. Kec. Cilodong: https://13depok.com/PPDB-SD-CILODONG-2021-2022
6. Kec. Cipayung: http://bit.ly/ppdbsdkeccipayung2021
7. Kec. Cinere: http:bit.ly/Kecamatancinere
8. Kec. Bojongsari: http://tinyurl.com/PPDBKECAMATANBOJONGSARI
9. Kec. Sawangan: https://sites.google.com/view/ppdbsdnsawangan2021
10. Kec. Cimanggis: http://bit.ly/PPDB-SDN-Cimanggis2021
11. Kec. Limo: https://forms.gle/rtSg82FofYhC81nMA
Syarat PPDB SD Depok 2021
1. Berusia paling rendah usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah Dinas Pendidikan dan Ijazah bagi Kemenag, kecuali yang sudah berusia 7 tahun
3. Memiliki akta kelahiran
4. Memiliki kartu tanda penduduk orang tua
5. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) paling singkat satu tahun sebelumnya (1 Juli 2020)
6. Surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermeterai Rp10.000
7. Kartu Perlindungan Sosial (memiliki KKS, atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga tidak mampu
Dalam pelaksanaannya, PPDB SD Depok membuka empat jalur pendaftaran yang agendanya dilaksanakan secara serentak. Adapun empat jalur pendaftaran itu, yaitu Zonasi dengan kuota 70 persen, Afirmasi dengan kuota 25 persen, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling sedikit, yakni 5 persen.
Jalur Zonasi berdasarkan zonasi dari Rukun Warga (RW). Jalur Afirmasi membutuhkan Kartu Perlindungan Sosial (memiliki KKS, atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga tidak mampu dan hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal.
Sedangkan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali membutuhkan SK Tugas terakhir (SK Mutasi) dari instansi/Lembaga/kantor/perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah datang.
Jadwal Lengkap PPDB SD Depok 2021
1. Pendaftaran: 5-8 Juli 2021
2. Pengumuman: 12 Juli 2021
3. Daftar Ulang: 14-15 Juli 2021
4. Awal Tahun Pelajaran: 19 Juli 2021
Sementara itu, bagi peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal, jika tidak dianggap mengundurkan diri. Sedangkan untuk agenda SD swasta akan diatur sendiri oleh satuan pendidikan masing-masing paling lambat sampai tanggal 15 Juli 2021.
Editor: Yantina Debora