tirto.id - PPDB Depok 2021 jenjang SMP jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu telah memasuki tahap pengumuman yang disiarkan secara online hari ini, Jumat, 2 Juli 2021.
Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB SMP Depok 2021 secara daring melalui situs depok.siap-ppdb.com pada hari ini mulai pukul 08.00 WIB.
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Depok Tahun 2021, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu merupakan bagian dari jalur Afirmasi, dengan daya tampung 13 persen. Adapun total daya tampung jalur Afirmasi sebesar 15 persen, sedangkan 2 persen sisanya diperuntukkan bagi jalur Inklusi.
Apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, sekolah melaksanakan tahapan seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi bebas zonasi calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok
- Seleksi administratif
- Seleksi usia calon peserta didik
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan
- Sekolah melakukan seleksi sesuai tahapan seleksi berdasarkan jarak terdekat
Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Depok 2021
Pengumuman PPDB Depok 2021 jenjang SMP jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu disiarkan secara daring pada 2 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB. Berikut cara cek pengumuman tersebut:
1. Kunjungi portal PPDB Depok di depok.siap-ppdb.com
2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftarannya, misalnya “SMP” jalur pendaftaran “Keluarga Ekonomi Tidak Mampu”
3. Klik menu “Seleksi”
4. Klik menu “Pilih Sekolah”
5. Pilih daftar SMP yang muncul dalam menu pop up, misalnya, klik “SMPN 8 Depok”
6. Daftar siswa/siswi yang dinyatakan lulus seleksi akan ditampilkan
7. Selesai
Cara Lapor Diri PPDB SMP Depok 2021
Dikutip dari juknis, calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib lapor diri di sekolah peserta didik diterima pada tanggal 15-16 Juli 2021 pukul 0800-12.00 WIB dengan menyerahkan persyaratan (yang diatur kemudian), antara lain:
- Ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum tersedia);
- Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2020 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;
- Menyerahkan akta kelahiran/surat keterangan kelahiran;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai Rp10.000;
- KAI (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;
Apabila sampai dengan tanggal 17 Juli 2021 pukul 12.00 WIB tidak lapor diri maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri dan gugur.
Editor: Yantina Debora