Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB Jogja SMA-SMK 2 Juli 2021 & Cara Daftar Ulang

Jadwal pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Yogyakarta 2021 jalur zonasi dirilis 2 Juli mulai pukul 10.00 WIB.

Link Pengumuman PPDB Jogja SMA-SMK 2 Juli 2021 & Cara Daftar Ulang
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - PPDB Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memasuki tahap pengumuman untuk jenjang SMA/SMK Jalur Zonasi yang akan disiarkan secara daring pada Jumat, 2 Juli 2021.

Rencananya, pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Yogyakarta 2021 jalur zonasi dirilis mulai pukul 10.00 WIB.

Cara melihat hasil pengumumannya adalah dengan mengklik link di sini. Kemudian, menekan tombol "Pilih Sekolah", lalu melihat daftar nama siswa yang diterima di sekolah tujuan.

Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Yogyakarta 2021 ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam zona atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Di sisi lain, sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di wilayah perbatasan dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Sementara itu, calon peserta didik dari pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat mengikuti lokasi lembaganya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga bersangkutan.

Selain Jalur Zonasi, terdapat beberapa jalur lain yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, dan Jalur Prestasi.

Dasar pelaksanaan PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi Yogyakarta ini Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY No. 04174/Kepka/2021 Tentang PPDB Daring SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Jadwal dan Cara Daftar Ulang

Setelah tahapan pengumuman, agenda berikutnya dari PPDB SMA/SMK Yogyakarta Jalur Zonasi adalah daftar ulang. Dikutip dari petunjuk teknis (Juknis) PPDB Yogyakarta, jadwal daftar ulangnya adalah pada tanggal 2, 5, 6, dan 7 Juli 2021 secara luring di sekolah tujuan masing-masing.

Sebelum melakukan daftar ulang, calon peserta didik harus memastikan apakah lulus hasil seleksi PPDB SMP Balikpapan 2021 dengan mengeceknya melalui laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/#/040001/hasil/seleksi.

Jika calon peserta didik atau orang tua/wali tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka calon peserta didik tersebut akan gugur atau dinyatakan mengundurkan diri.

Daftar ulang peserta didik jenjang SMA/SMK PPDB Jalur Zonasi Yogyakarta 2021 ini dilakukan secara luring dengan mendatangi sekolah tujuan masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam proses daftar ulang, calon peserta didik atau orang tua/wali harus mengisi surat pernyataan untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku di sekolah tersebut.

Daftar ulang PPDB ini bertujuan untuk mengonfirmasi statusnya sebagai siswa di sekolah bersangkutan. Sebagai catatan juga, proses daftar ulang ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ketika melakukan daftar ulang, calon peserta didik atau orang tua/wali juga harus membawa beberapa dokumen tertentu. Berikut ini sejumlah dokumen yang harus diserahkan selama daftar ulang:

  1. Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  2. Ijazah/STTB asli;
  3. Apabila sebagaimana ijazah belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Surat Pernyataan orangtua yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
  5. Persyaratan pendaftaran calon peserta didik yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.

Baca juga artikel terkait PPDB JOGJA 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani