tirto.id - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Yogyakarta untuk tahun 2021/2022 dibuka melalui laman resmi dikpora.jogjaprov.go.id.
Untuk jadwal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) kelas inklusi atau khusus bagi calon siswa disabilitas, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Juni - 11 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Calon peserta didik untuk jalur inklusi bisa langsung mendatangi sekolah yang dituju untuk melakukan pendaftaran, sehingga sedikit berbeda dengan jalur lainnya yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Saat mendaftar, calon peserta didik harus membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran di sekolah bersangkutan.
Persyaratan dokumen untuk PPDB jalur inklusi seperti yang dilansir laman Dikpora adalah sebagai berikut:
- Nilai rapor 5 semester jenjang SMP/sederajat
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Surat keterangan/rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan bahwa siswa mampu belajar di kelas reguler
- Fotokopi KTP ortu/wali dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3X4 berwarna 4 lembar
Setelah mendaftar maka calon peserta didik harus mempersiapkan diri untuk melanjutkan tahap berikutnya yakni seleksi di sekolah yang dituju. Jadwal seleksi jalur inklusi adalah pada hari Senin, 14 Juni 2021, pukul 10:00 WIB.
Alur selanjutnya adalah menunggu pengumuman diterima atau tidak. Pengumuman seleksi jalur inklusi adalah pada hari Selasa, 15 Juni 2021, pukul 10:00 WIB. Cara pengumuman dapat ditanyakan langsung pada sekolah yang dituju.
Setelah dinyatakan lulus seleksi maka calon peserta didik harus melakukan daftar ulang pada hari Jumat 2 Juni 2021, Senin 5 Juni 2021, Selasa 6 Juni 2021, dan Rabu 7 Juni 2021.
Terkait kuota untuk PPDB jalur inklusi, maka hal tersebut ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan, dan tidak termasuk dalam peraturan PPDB seperti pada jalur lainnya.
Calon peserta didik jalur inklusi yang tinggal di lingkup Provinsi Yogyakarta dapat melakukan pendaftaran pada SMA dan SMK negeri yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul sesuai lokasi tempat bermukim.
Jalur inklusi merupakan sebuah sistem pendidikan yang ditujukan untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau memiliki kelainan tetapi berpotensi atau memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Ada beberapa persyaratan yang diberikan untuk siswa berkebutuhan khusus yang ingin menempuh jalur pendidikan reguler yakni seperti berikut:
1)Memiliki surat keterangan yang biasanya diberikan oleh psikolog atau dokter yang berisi pernyataan bahwa calon peserta didik mampu mengikuti pembelajaran di sekolah reguler pilihan.
2)Terdapat persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah setempat semisal IQ yang memenuhi standar, juga jarak tempat tinggal yang memungkinkan.
3)Pertimbangan lain dalam sekesi jalur inklusi yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing terhadap calon peserta didik.
4)Sekolah negeri di wilayah bersangkutan umumnya akan menyiapkan kuota khusus sesuai kondisi fasilitas sekolah.
5)Mendapat rekomendasi khusus dari dokter, pihak sekolah, atau pihak lain atas dasar prestasi dan keahlian yang dimiliki oleh calon siswa.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani