tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang tahun 2021 untuk jenjang TK dan SD akan dibuka mulai 26 Juni 2021. PPDB ini diperuntukkan untuk calon peserta didik yang akan mengisi siswa di TK dan SD Negeri Kota Semarang. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman PPDB.
Menurut Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/6001/8-/V/2021, pendaftaran dibuka pada 26 - 29 Juni 2021.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara online dan ditempel di papan pengumuman Satuan Pandidikan pada 2 Juli 2021. Jadwal lengkap PPDB Kota Semarang untuk TK dan SD yaitu sebagai berikut:
- Pra pendaftaran online: 13 – 18 Juni 2021
- Pendaftaran online: 26 – 29 Juni 2021
- Analisis dan pemeringkatan: 30 Juni – 1 Juli 2021
- Pengumuman online: 2 Juli 2021 (pukul 08.00 WIB)
- Pengumuman ditempel di Satuan Pendidikan: 2 Juli 2021
- Daftar ulang online: 2 – 5 Juli 2021
- Hari pertama masuk sekolah: 12 Juli 2021
Sementara itu, untuk PPDB jenjang SD akan menerapkan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, inklusi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur anak guru. Jalur zonasi akan mengisi minimal 70 persen dari daya tampung dan untuk warga Kota Semarang dengan bukti Kartu Keluarga.
Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua/wali, masing masing mendapat kuota 15 persen dn 5 persen dari kuota daya tampung. Lalu, jalur anak guru baru akan diberikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur perpindahan orang tua/wali. Jalur anak guru diperuntukkan untuk warga Kota Semarang yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua calon peserta didik mengajar sebagai guru.
Syarat PPDB TK dan SD Kota Semarang
Berikut syarat umum untuk calon peserta didik baru jenjang TK dan SD di Kota Semarang:
Syarat PPDB TK
1. Memiliki akte kelahiran dan Kartu Keluarga kota Semarang sesuai dengan kelompok usia:
- TK kelompok A usia 4 - 5 tahun
- TK kelompok B usia 5 - 6 tahun
3. Khusus untuk calon peserta didik anak guru, memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas.
Syarat PPDB SD
Syarat umum PPDB SD Kota Semarang yaitu:
1. Memiliki akte kelahiran dan Kartu Keluarga kota Semarang dengan batas usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2021.
2. Usia 7 - 9 tahun wajib diterima.
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa dan kesiapan belajar. Hal ini dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Kartu Keluarga terhitung paling singkat 1 (satu) tahun tinggal di kota Semarang.
Syarat khusus PPDB SD Kota Semarang yaitu:
1. Calon peserta didik warga luar kota Semarang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki persyaratan dokumen Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan surat mutasi dari instasi.
2. Calon peserta didik anak guru, memiliki persyaratan dokumen Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas.
3. Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus (inklusi) dalam zona, memiliki persyaratan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra