tirto.id - Bareskrim Polri menolak laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Puan Maharani. Alasannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tuduhan penghinaan melalui media elektronik.
"Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima," ucap Ketua PPMM David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Selanjutnya PPMM berencana mengadukan pernyataan Puan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. Kuasa hukum David, Khoirul Amin, menyatakan polisi menilai barang bukti yang dijadikan penunjang pelaporan ialah produk jurnalistik.
"Ada yang lucu, karena mereka menyampaikan bahwa Youtube itu produk jurnalistik dan Mabes Polri sudah (menandatangani) MoU dengan Dewan Pers. Kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka tetap ngotot tidak mau terima laporan kami," ujar Amin.
Padahal PPMM telah mengkaji pasal persangkaan perkara seperti Pasal 310, Pasal 311, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14, Pasal 15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.
Ketika mengumumkan Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai jagoan dalam Pilgub Sumatera Barat, Rabu (2/9), Puan Maharani mengatakan, “Semoga Sumbar bisa menjadi provinsi yang memang mendukung negara Pancasila."
Sementara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bertanya-tanya, “kenapa, ya, rakyat di Sumbar sepertinya belum menyukai PDIP?" Megawati menyinggung sejarah, bahwa tokoh pendiri bangsa dari Sumbar banyak beraliran nasionalis. Misalnya saja Mohammad Hatta. “Ini sebenarnya tugas kami mempelajari mengapa ada daerah-daerah yang belum bisa atau belum mau, rakyatnya belum bisa memercayai PDIP."
Karena situasi ini ia mengaku mencari calon untuk provinsi ini “masih agak sulit," meski pada akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Mulyadi-Ali.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali