tirto.id - Polri menangkap buron Filipina sekaligus mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, di daerah Tangerang, Banten. Alice Guo diketahui merupakan buron kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perjudian dari Filipina.
“Iya benar penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan PMJ dan Polresta Bandung,” kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Krishna Murti menjelaskan, pengejaran buronan itu merupakan bagian dari kerja sama Polri dengan pemerintah Filipina. Polri berharap, penangkapan Alice Guo bisa membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangkap buronan mereka, Gregor Haas.
Perlu diketahui, Gregor Haas atau Gregor Johann Haas merupakan salah satu pengedar narkoba besar dan menjadi buronan BNN. Ia pernah ditangkap karena membawa sabu seberat 5 kilogram.
Gregor Haas, yang merupakan warga negara Australia, ditangkap di Cebu, Filipina pada Rabu (15/5/2024) lalu dan masih ditahan di Filipina. Polri berupaya untuk menjemput Gregor Haas agar diaili di Indonesia.
“Sampai saat ini masih di negosiasikan upaya pertukarannya,” ucap Krishna.
Krishna menambahkan, kepolisian masih mengkoordinasikan tentang rencana pemulangan Alice Guo.
Sebagai informasi, Alice Guo adalah mantan Wali Kota Bamban, Filipina. Ia terseret kasus sejak Maret 2024 ketika pihak berwenang menggerebek sebuah kasino lepas pantai di kota pertanian, Bamban. Kasus ini juga terjadi saat ketegangan terjadi antara Manila dan Beijing tentang terumbu karang dan bongkahan batu di Laut Cina Selatan.
Dikutip dari VOA, Alice juga melakukan penghinaan saat sidang. Alice Guo dan rekan-rekannya diduga melakukan mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau USD1,8 juta. Namun, pada sidang senat kedua, Alice Guo tidak hadir dan justru melarikan diri.
Senat Filipina pun mengancam penghinaan yang dilakukan Alice Guo. Dia memerintahkan agar dilakukan penangkapan kepada Alice Guo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher