Menuju konten utama

Polri Tangani Kasus Charles Bila Ada Limpahan Perkara dari Panwaslu

Polisi tunggu Panwaslu limpahkan berkas kasus dugaan serangan fajar Charles Lubis.

Polri Tangani Kasus Charles Bila Ada Limpahan Perkara dari Panwaslu
M. Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, di Balai Kota. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Polisi berencana akan meneruskan langkah hukum jika Charles Lubis benar-benar berniat melakukan serangan fajar pemilu 2019. Charles yang ditangkap Bawaslu pada 15 April lalu diduga akan melakukan serangan fajar untuk politisi Gerindra Muhammad Taufik yang kini menjadi ketua DPRD DKI Jakarta.

Namun sebelum itu, polisi meminta Panwaslu untuk menyerahkan laporan kasus itu itu ke Gakkumdu. Hal tersebut diungkapkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 17 April 2019.

“Kami menerima rekomendasi dan pelimpahan perkara yang sudah diasesmen oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), artinya kami dan kejaksaan tetap profesional untuk memproses setiap peristiwa hukum,” kata Brigjen Pol Dedi.

Panwaslu, lanjut dia, khususnya cabang daerah ialah leading sector dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.

“Ketika Panwaslu menemukan fakta hukum, maka akan segera menyerahkan ke Gakkumdu untuk dianalisis. Bila bukti yang diserahkan dinyatakan lengkap dan ada fakta hukum, maka akan diproses oleh Gakkumdu selama 14 hari,” jelas Dedi.

Bawaslu DKI Jakarta menangkap Charles Lubis atas dugaan praktik politik uang, Senin (15/4), sekitar pukul 17.30 WIB. Charles merupakan koordinator RW di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut berada di lokasi. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan ada 80 amplop yang disita dari tangan pelaku.

Beberapa amplop yang dibuka berisi Rp500 ribu dan diduga untuk ‘serangan fajar’. Charles ditangkap di Jalan Warakas III Gang 8 Nomor 13, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lokasi itu merupakan posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dari partai Gerindra. Sentra Gakkumdu juga menyita Surat Badan Pemenangan Provinsi DKI Jakarta perihal Surat Mandat Saksi TPS tanpa nomor bertanggal 16 April 2019, yang ditandatangani oleh Muhammad Taufik dan Eko Hendro Purnomo.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik membantah penangkapan Charles itu terkait dengan politik uang. Saat Charles ditangkap, Taufik sedang di dalam kantor untuk memberikan penjelasan kepada koordinator saksi.

"Ketika kami sedang mengumpulkan koordinator saksi tingkat RW, karena itu ada saksi ada koordinator, saksi tingkat RW kecamatan baru ke kabupaten kota dan provinsi," kata Taufik dalam konferensi pers di Menteng.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hard news
Penulis: Adi Briantika
Editor: Mawa Kresna