tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan politik uang adalah musuh bersama dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, KPU berharap para peserta Pemilihan Umum 2019 yang melakukan politik uang dapat ditangkap bahkan dipidanakan.
“Kalau termasuk kategori pidana, ya pidanakan karena ini menjadi musuh bersama kita,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat memantau pelaksanaan Pemilu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (17/4/2019).
Arief pun mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk turut melapor jika menemukan praktik politik uang.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggagalkan sejumlah ‘serangan fajar’ di berbagai daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat masa tenang Pemilu 2019, terhitung sejak Minggu-Selasa (14-16/4/2019).
Menurut rilis Bawaslu, per Selasa (14/4/2019) pukul 17.00 WIB, setidaknya terdapat 25 kasus terkait politik uang pada 25 kabupaten/kota di 13 provinsi. Angka ini berpotensi bertambah karena temuan lapangan terus berkembang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz