Menuju konten utama

Polri Sita Aset Senilai Rp89 Miliar Terkait TPPU Bandar Narkoba

Aset senilai Rp89 miliar yang disita dari bandar narkoba berinisial FA alias V berupa uang tunai, kendaraan mewah, hingga sertifikat tanah.

Polri Sita Aset Senilai Rp89 Miliar Terkait TPPU Bandar Narkoba
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik bandar narkoba berinisal FA alias V senilai Rp89 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan aset senilai puluhan miliar yang disita itu berupa uang tunai, kendaraan mewah, hingga sertifikat tanah.

"Keseluruhan dari pada aset-aset yang disita oleh penyidik nilainya mencapai Rp80 miliar lebih," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirttipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan kasus ini bermula dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau, pada April 2022.

Penyidik menangkap empat orang tersangka, salah satunya FA selaku bandar atau pengendali. Tiga pelaku lainnya berinisal MN, HRD, MD. Sementara dua pelaku lainnya berinisal AM alias AT dan ABD alias DLH masih buron.

Kasus peredaran narkoba oleh FA alias V dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam kasus TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Tindak pidana asalnya telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Mukti.

Mukti mengatakan sejumlah aset yang disita mulai dari enam kendaraan roda empat atau mobil mewah dan empat motor gede Harley Davidson, uang tunai senilai Rp5,8 miliar hingga puluhan sertifikat tanah.

"Total semuanya adalah Rp89.062.860.000," ucap Mukti.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," tutur Mukti.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan