tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan kepolisian menemukan kecurangan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan Covid-19.
"[Berdasar] laporan, ada enam kasus di Polda Sumatera Utara, dua kasus di Polda Banten. Sebatas itu, proses masih berlanjut," kata Awi ketika dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Awi melanjutkan memang ada kasus dengan kerugian kecil sehingga tak perlu dilanjutkan kembali penyelidikannya.
"Misalnya ada pemotongan Rp100 ribu, Rp50 ribu, itu diselesaikan. Karena kami berharap bansos ini tepat sasaran," jelas Awi.
Tapi ada juga pemotongan besar, misalnya yang ditangani jajaran Polres Simalungun ihwal manipulasi timbangan bansos.
"Ada yang dipotong 2 kilogram, masih diselidiki prosesnya termasuk kerugian," jelas Awi.
Polri diketahui telah membentuk Satgas di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan tegas menindak pihak-pihak yang melakukan penyelewengan dana bansos untuk terdampak Covid-19.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana [penanganan] Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya 'sikat'. Hukumannya sangat berat," kata Kapolri Jenderal Idham Azis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto