Menuju konten utama

Mensos Risma Bentuk Satgas Awasi Penyelewengan PUB & Bansos

Pembentukan Satgas ini menanggapi peristiwa penyelewengan bansos dan lembaga PUB seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan petugas bank saat meninjau penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

tirto.id -

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan pihaknya membentuk Satgas untuk mengawasi perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) serta penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Satgas dibentuk untuk menertibkan lembaga-lembaga PUB agar kegiatannya mengantongi izin dari Kemensos. Selain itu, mengawasi penyaluran bansos agar tidak diselewengkan.

Pembentukan Satgas ini menanggapi peristiwa penyelewengan bansos dan lembaga PUB seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Satgas ini nantinya bertugas untuk menertibkan lembaga-lembaga PUB agar dalam pelaksanaannya mengantongi izin dari Kemensos serta untuk meminimalisir potensi penyelewengan dalam penyaluran dan penggunaan bansos," kata Risma di di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, Kemensos terus lakukan cross-check terhadap ijin lembaga PUB untuk menyisir penyelewengan.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi yayasan atau lembaga yang mencari keuntungan atas nama bantuan sosial dan kepedulian masyarakat," ucapnya.

Risma menjelaskan satgas akan mengawasi penyaluran bansos agar tepat sasaran. Risma berharap agar ke depannya bansos dapat diketahui prosesnya hingga ke tahap penyaluran.

Politikus PDI-P itu mengaku bahwa Kemensos tidak mengetahui terkait penyaluran bansos yang selama ini karena disalurkan melalui Bank. Misalnya ketika Kemensos menyerahkan uang ke bank, pihaknya tidak mengetahui siapa yang sudah dan belum tersalurkan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi terkait prosedur penyaluran ini melalui satgas yang dijadwalkan rampung akhir Agustus 2022.

"Jadi selama ini kita kalau belum ada pengaduan belum tahu, karena kami nggak bisa, kami tidak punya dashboard, untuk melihat mengakses siapa yang sudah dibantu, siapa yang belum, kami tidak punya itu sehingga, kami akan mengevaluasi PKS [Perjanjian Kerjasama] Kemensos dengan bank misalkan," terangnya.

Kemensos akan melibatkan banyak pihak dalam satgas ini, seperti PPATK, Polri, Kejagung, KPK, Bareskrim, dan BPKP. Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Tadi ada masukan untuk mengajak juga Kominfo, tapi yang jelas kami sudah ada PPATK sekarang, yang dulu biasanya kami hanya APH, ada Kejagung, ini Pak Jamdatun, kemudian KPK, kemudian ada Bareskrim, dan ada BPKP," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PENYELEWENGAN BANSOS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri